Pelaku Begal Dapat Dipidana Mati dan Seumur Hidup

Nasional / 10 March 2015

Kalangan Sendiri

Pelaku Begal Dapat Dipidana Mati dan Seumur Hidup

daniel.tanamal Official Writer
8968
<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-fareast-language:EN-US;} </style> <!--[endif]-->

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Hamidah Abdurrahman, mengatakan pelaku pembegalan bisa dijerat dengan Pasal 365 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP) yang mengatur tentang setiap jenis pencurian. Hukumannya bisa sampai mati hingga seumur hidup.

Bahkan jika begal tersebut mengakibatkan kematian korbannya maka dia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun hingga pidana mati atau seumur hidup," katanya, seperti dirilis Tempo, Rabu, 25 Februari 2015.

Menurut Hamidah, pencurian dalam KUHP dibagi dalam 6 pasal, yaitu Pasal 362 sampai 367. Pasal 362, kata dia, merupakan pasal yang digunakan polisi untuk menjerat pelaku pencurian biasa. "Undang-undang yang mengklasifikasikan kejahatan berdasarkan jenisnya," ujarnya.

TNI AD Ikut Turun Tangan

Aksi begal yang marak belakangan ini, telah menimbulkan keresahan pada masyarakat luas. Aksinya yang beringas, mulai melukai hingga membunuh korban. Masyarakat pun terpancing untuk main hakim sendiri ketika ada begal yang tertangkap.

Saat ini, TNI Angkatan Darat (AD) sampai ikut mengerahkan pasukan untuk mencegah aksi serupa terjadi lagi. Pada wilayah Dandim 0507 Kota Bekasi, sebanyak satu pleton yang terdiri dari 20-30 orang dikerahkan mencegah aksi begal dengan mendata penghuni kontrakan berikut sepeda motor yang digunakan.

TNI di wilayah Kota Bekasi juga telah melakukan pemetaan terhadap wilayah rawan begal, yakni wilayah-wilayah pinggiran yang berbatasan dengan Bogor, Depok, dan Jakarta. Seperti kecamatan Bantargebang, Jatiasih, dan Cibubur.



Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami